Jumat, 09 Januari 2015

Diskriminasi dan etnosentrisme (Ilmu Sosial Dasar)

Sebelum membahas tentang diskriminasi dan etnosentrisme di Indonesia mari kita pahami dulu pengertiannya.

DISKRIMINASI

DISKRIMINASI MERUPAKAN PELAYANAN YANG TIDAK ADIL TERHADAP INDIVIDU TERTENTU




ETNOSENTRISME

ETNOSENTRISME MERUPAKAN KECENDERUNGAN YANG MENGANGGAP NILAI, NORMA DAN KEBUDAYAANNYA SENDIRI SEBAGAI YANG TERBAIK


DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME DI INDONESIA

Salah satu permasalah terbesar negara yang memiliki beraneka ragam suku dan budaya adalah diskriminasi termasuk Indonesia. Diskriminasi bisa bermakna mendeskriditkan suatu suku, ras atau agama tertentu (SARA). Di Indonesia pernah terjadi kasus berdarah Ambon yang bermotif agama antara Islam dan Kristen dan kasus berdarah Sampit yang bermotif suku antara Dayak dan Madura.
Sedangkan untuk etnosentrisme di Indodesiaseperti kebiasaan memakai koteka bagi masyarakat papua pedalaman. Jika dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga papua pedalaman, memakai koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan. Tapi oleh warga pedalaman papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan dianggap sebagai suatu kebanggan.
Tak hanya Indonesia, negara adi kuasa AS pun masih memiliki permasalahan Ras yang didasari perbedaan warna kulit. Banyak warga mayoritas AS yang berkulit putih memojokan warga yang berkulit hitam seperti kasus penembakan aktivis kulit hitam AS pada 1960 yaitu Marthin Luther King dan Malcolm X.Salah satu faktor pemicu adanya diskriminasi adalah prasangka dan entrosentrisme atau mengunggulkan suatu kelompok atau ide tertentu. Padahal, kita sesama manusia memiliki derajat dan martabat yang sama dan jelas entrosentrisme tidak akan membawa kita atau suatu negara kepada kejayaan bahkan kesuraman. Lihat saja ! Adolf Hitler yang mengagungkan ras Arya dan menggerakan militer Jerman untuk menginvasi negara-negara Eropa sehingga terjadi perang dunia ke-2.Kegilaan third reich julukan hitler tak sampai disitu, ia bahkan memerintahkan penghabisan, pemusnahan, pembunuhan semua orang yahudi di negara jajahan Jerman termasuk lansia dan anak-anak. Pembunuhan terorganisir atau genosida itu menyebabkan enam juta jiwa melayang dari Yahun belum puluhan juta jiwa dari korban dunia ke-2. Semua masalah itu berakar dari entrosentrisme
















PANDANGAN MASYARAKAT DAN SAYA SENDIRI:

sebagian besar masyarakat sangat tidak menyetujui tindakan diskriminasi tertutama pada tokoh-tokoh agama karena semua agama mengajari bahwa pada hakikatnya semua derajat adalah sama, begitupun Indonesi yang dilandasi oleh pancasila yaitu bersatu walaupun dari berbagai macam suku bangsasehingga negara kita dapat hidup dengan damai tanpa suatu konflik


adapun cara mengurangi diskriminasi yakni:


1. Melalukan kontak langsung
2. Mengajarkan pada anak untuk tidak membenci
3. Mengoptimalkan peran orang tua, guru, individu dewasa yang dianggap penting oleh anak dan media massa untuk membentuk sikap menyukai atau idak menyukai melalui contoh perilaku yang ditunjukkan (reinforcement positive).4. Menyadarkan individu untuk belajar membuat perbedaan tentang individu lain, yaitu belajar mengenal dan memahami individu lain berdasarkankarakteristiknya yang unik, tidak hanya berdasarkan keanggotaan individu tersebut dalam kelompok tertentu. Menurut Worchel dan kawan-kawan (2000), upaya tersebut akan lebih efektif jika dibarengi dengan kebijakan pemerintah melalui penerapan hukum yang menjunjung tinggi adanya persamaan hak dan pemberian sanksi pada tindakan diskriminasi baik berdasarkan ras, suku, agama, jenis kelamin, usia, dan faktor-faktor lainnya.Alasan-alasan yang mendasari hukum dapat mengurangi prasangka adalah :1. Hukum membuat diskriminasi menjadi perbuatan ilegal, sehingga akan mengurangi tindakan yang memojokkan pada kehidupan anggota-anggota minoritas.2. Hukum membantu untuk menetapkan atau memantapkan norma-norma dalam masyarakat, yaitu hukum berperan dalam mendefinisikan jenis-jenis perilaku yang dapat diterima atau tidak dapat diterima dalam masyarakat.3. Hukum mendorong konformitas terhadap perilaku yang non diskriminatif,yang mungkin pada akhirnya akan menghasilkan internalisasi sikap tidak berprasangka melalui proses persepsi diri atau pengurangan disonansi

sumber : john-arqomsaifullah007

Persamaan hak dan kesamaan derajat (Ilmu Sosial Dasar)

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
  • Landaasan Ideal: Pancasila
  • Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
    • Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
    • Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
  • Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.

Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.

Alinea kedua adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.

Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.

Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.

Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
  • Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
  • Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
  • Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
  • Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
  • Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
  • Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
    • Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.

Persamaan Derajat di Dunia
dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
  • (Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
  • (Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan  satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama  sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

sumber : kompasnia

Naturalisasi (Ilmu Sosial Dasar)

Apa itu naturalisasi
naturalisasi adalah proses perubahan suatu dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan
negara yang bersangkutan. 


Setelah kita mengetahui apa itu naturalisasi sekarang kita coba untuk membahas tentang keuntungan naturalisasi bagi Negara Indonesia. Pastinya Negara Indonesia memperoleh keuntungan yang banyak terutama dalam bidang olahraga. Banyak kita lihat pemain sepak bola asing yang berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia atau Naturalisasi.
Bidang olahraga di Indonesia tentunya sangat beragam. Apabila di setiap bidang olahraga memiliki pemain naturalisasi yang berprestasi dimana letak keuntungan untuk Negara Indonesia? Letak keuntungan bagi Negara Indonesia yaitu apabila pemain naturalisasi berprestasi dalam bidang olahraga yang digeluti maka hal ini akan mengangkat nama baik Indonesia dalam bidang olahraga dan mampu bersaing secara internasional.
Selain itu adanya pemain naturalisasi dalam bidang olahraga ini akan meningkatkan motifasi bagi Warga Negara Indonesia agar lebih berprestasi di bidangnya. Secara otomatis hal ini akan menumbuhkan semangat pemain Warga Negara Indonesia agar mampu bersaing dengan pemain Naturalisasi untuk membanggakan Indonesia.
Naturalisasi memang sangat peka terhadap bidang olahraga, terutama olahraga sepak bola. Baik TimNas maupun Liga Indonesia pasti memiliki pemain naturalisasi. Mungkin ini memang sangat jelas bahwa pemain naturalisasi sangat berpengaruh dalam masing masing tim sepak bola.
Dari segi keuntungan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dampak negatifnya bagi Warga Negara Indonesia, adanya naturalisasi pemain sepak bola Indonesia adalah kurang maksimalnya regenerasi dan pengkaderan pemain muda dalam negeri. Fokus perhatian akan tersita banyak pada pemain naturalisasi, tidak pada bagaimana membuat generasi yang lebih baik dari saat ini.
Sebagai warga Negara Indonesia tentunya jangan sampai kalah dalam bersaing dengan pemain naturalisasi untuk mengharumkan nama Negara Indonesia. Sudah menjadi kewajiban bagi Warga Negara Indonesia untuk memajukan serta mengembangkan prestasi Negara Indonesia.

sumber : kompasnia